BorneoFlash.com, TANGERANG SELATAN – Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan yang membawa senjata api ilegal di Pamulang, Tangerang Selatan. Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49) dan menipu korbannya hingga Rp310 juta.
Pelaku menawarkan bantuan penanganan perkara dan mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu untuk meyakinkan korban. Ia sudah mengambil Rp283 juta, sementara sisanya masih tersimpan di rekeningnya. Tonny juga memakai pakaian dinas harian saat ditangkap.
Penyidik menemukan bahwa Tonny menipu dua korban. Tim SIRI Kejagung menyita satu revolver berisi tujuh peluru, 12 peluru tambahan, serta berbagai barang milik pelaku, termasuk telepon genggam, mobil Agya, dua KTP, SIM, NPWP, dan kartu ATM.
Kejaksaan Agung menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Ia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api sesuai Undang-Undang Darurat. (*)







