Kejagung Ciduk Jaksa Gadungan Berpakaian Dinas dan Bersenpi Ilegal

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penipuan jaksa gadungan. FOTO : ANTARA/HO-Kejari Tangsel
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penipuan jaksa gadungan. FOTO : ANTARA/HO-Kejari Tangsel

BorneoFlash.com, TANGERANG SELATAN – Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan yang membawa senjata api ilegal di Pamulang, Tangerang Selatan. Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49) dan menipu korbannya hingga Rp310 juta.

 

Pelaku menawarkan bantuan penanganan perkara dan mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu untuk meyakinkan korban. Ia sudah mengambil Rp283 juta, sementara sisanya masih tersimpan di rekeningnya. Tonny juga memakai pakaian dinas harian saat ditangkap.

 

Penyidik menemukan bahwa Tonny menipu dua korban. Tim SIRI Kejagung menyita satu revolver berisi tujuh peluru, 12 peluru tambahan, serta berbagai barang milik pelaku, termasuk telepon genggam, mobil Agya, dua KTP, SIM, NPWP, dan kartu ATM.

 

Kejaksaan Agung menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Ia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api sesuai Undang-Undang Darurat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.