Selain infrastruktur, Dishub juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima di sekitar simpang.
Sedikitnya 28 pedagang diketahui berjualan di bahu jalan tanpa izin dan berkontribusi terhadap kemacetan.
Pemerintah akan menertibkan serta memindahkan pedagang ke lokasi yang lebih aman.
“Telah ada rekomendasi agar para pedagang dipindahkan ke kawasan Jalan Haji Dundup, sehingga aktivitas jual beli tetap dapat berjalan tanpa mengganggu lalu lintas,” ucap Manalu.
Sebelum penerapan penuh, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga minggu melalui camat, lurah, Satlantas, dan perangkat RT. Edukasi masyarakat juga dilakukan lewat selebaran, media sosial, serta kunjungan lapangan.
“Selama masa sosialisasi, seluruh pihak terkait akan aktif menyebarkan informasi dan imbauan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di kawasan tersebut belum akan dioperasikan hingga proses pelebaran simpang selesai.
“APILL baru akan difungsikan maksimal setelah seluruh kaki simpang diperlebar, agar sistem dapat bekerja dengan efektif,” kata Manalu.
Ia berharap, langkah terintegrasi antara Dishub dan PUPR ini dapat menjadi contoh penataan lalu lintas di wilayah lain yang menghadapi persoalan serupa.
“Apabila semua rencana berjalan baik, kawasan Gunung Lingai diharapkan menjadi model penataan lalu lintas yang efisien dan aman di Samarinda,” pungkasnya.





