BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ribuan barang hasil penertiban selama dua tahun terakhir dimusnahkan di halaman Balai Kota Samarinda, pada Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tidak hanya ribuan botol minuman keras (miras), berbagai barang hasil pelanggaran perda juga dihancurkan menggunakan alat berat sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 2.912 botol miras berbagai merek, empat keranjang plastik, enam unit gitar, dua termos, dua sepeda, tiga puluh payung, serta tiga puluh kepala kostum badut yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas hiburan jalanan tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak 2024 hingga 2025.
Operasi digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti tempat hiburan malam, warung remang, dan area publik yang sering disalahgunakan untuk kegiatan tanpa izin.
Menurut Anis, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar hukum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami ingin memastikan Kota Samarinda terbebas dari peredaran miras ilegal. Pengaruh alkohol sangat berisiko bagi generasi muda, karena dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal, terutama di kalangan remaja.





