BorneoFlash.com, BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menutup 7.390.258 konten judi online di berbagai platform media sosial sejak 2017 hingga 11/11/2025.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus melibatkan seluruh lembaga negara dan partisipasi aktif masyarakat.
“Judi online mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, termasuk pelajar,” ujar Huda di Bandung, Kamis (11/11/2025).
Ia menyebut sebagian besar konten judi online berasal dari situs beralamat IP, sementara sisanya tersebar di layanan berbagi berkas serta platform seperti Meta dan YouTube.
Menurut Huda, langkah masif Komdigi berhasil menekan perputaran uang judi online. Nilai deposit turun dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24 triliun pada 2025.
“Keberhasilan ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus judi daring terus berkembang, sehingga Komdigi mendorong penegakan hukum seiring penguatan regulasi, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor,” tegasnya. (*)





