MK Tolak Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun Guru

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) pada sidang putusan pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto/nym/am.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) pada sidang putusan pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto/nym/am.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemohon meminta pemerintah menaikkan batas usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

 

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

 

Guru asal Jawa Tengah, Sri Hartono, mengajukan uji materi karena menilai perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen tidak adil dan melanggar prinsip meritokrasi.

 

MK menilai alasan tersebut tidak berdasar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa guru dan dosen memiliki syarat jabatan berbeda. Guru wajib berpendidikan minimal S1, sedangkan dosen minimal S2. Akibatnya, dosen biasanya mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi.

 

“Jika pemerintah menyamakan usia pensiun guru dan dosen, masa kerja guru akan jauh lebih panjang,” ujar Enny.

 

MK menegaskan perbedaan batas usia pensiun itu sesuai dengan konstitusi. Mahkamah menilai profesi guru tetap memiliki peran penting dan layak mendapat penghargaan tinggi dari negara.

 

Enny menyebut Indonesia masih kekurangan guru. Data pemerintah menunjukkan jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, sedangkan yang berusia di bawah 35 tahun hanya 314.891 orang.

 

MK meminta pemerintah menata ulang kebijakan rekrutmen dan pensiun agar ketersediaan tenaga pendidik tetap terjaga.

 

Mahkamah juga menilai pembatasan usia pensiun 60 tahun bisa menurunkan motivasi guru yang masih produktif. Karena itu, MK mendorong pemerintah mengkaji kembali batas usia pensiun, terutama bagi guru dengan jabatan ahli utama.

 

“Pemerintah perlu meneliti secara menyeluruh agar batas usia pensiun guru ahli utama dapat mencapai 65 tahun,” kata Enny. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.