Setelah periode tersebut berakhir, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Deni juga mengimbau para pelaku usaha agar mulai menyiapkan area parkir alternatif di luar badan jalan guna menjaga kelancaran arus kendaraan.
Ia menilai kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan baru ini berjalan efektif.
“Respons warga sejauh ini sangat positif. Hal ini menandakan adanya kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan demi ketertiban bersama,” tuturnya.
Lebih jauh, Deni berharap penerapan di Jalan Abul Hasan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menata lalu lintas secara berkelanjutan.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi kunci dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman.
“Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sudah semestinya Samarinda menjadi teladan dalam hal kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” pungkasnya.