Pemerintah juga tengah menyiapkan konsep penataan yang lebih fleksibel.
Misalnya, pedagang sayur tidak harus ditempatkan di ruko, melainkan di kios berukuran sesuai kebutuhan jenis dagangan mereka.
“Kami mengelompokkan pedagang berdasarkan jenis usaha, mulai dari PKL, kios, hingga petak dagang. Meski ada yang belum memiliki SKTUB, mereka tetap membayar retribusi harian, sehingga tetap diakui sebagai bagian dari sistem pasar,” jelasnya.
Revitalisasi Pasar Segiri tak hanya menyentuh aspek fisik lapak, tetapi juga mencakup perbaikan menyeluruh terhadap sistem kebersihan, keamanan, dan pengelolaan.
Nantinya pasar akan dibagi ke dalam zona basah dan kering agar aktivitas jual beli lebih tertata.
Sistem keamanan pun akan diperkuat dengan pemasangan CCTV di berbagai titik, pembangunan pos jaga, serta penempatan petugas keamanan khusus.
Di sisi lain, Pemkot juga berencana membangun sistem pengelolaan limbah yang lebih ramah lingkungan untuk menjaga kebersihan pasar.
Sebagai bagian dari pembenahan manajemen, pasar akan dilengkapi kantor pengelola, ruang penyuluhan bagi pedagang, serta sistem informasi layanan untuk mempermudah administrasi dan pengawasan.
Disdag menargetkan proses pendataan selesai sebelum akhir 2025 sehingga tahapan perencanaan final bisa segera dimulai pada awal 2026.
“Begitu seluruh data pedagang telah terverifikasi, kami akan langsung menyusun perencanaan akhir agar pelaksanaan revitalisasi bisa dimulai sesuai jadwal,” pungkas Yama.





