Artinya, DPRD tidak bisa ikut campur kecuali program itu diatur melalui peraturan daerah.
“Itu ranah SK Gubernur. Kalau Pergub atau SK, dewan memang tidak punya ruang pembahasan,” jelas politisi PAN tersebut.
Ia bahkan sudah meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan hasilnya memastikan tidak ada satu pun anggota DPRD yang diperiksa.
“Jawaban dari kejaksaan jelas, tidak ada dewan yang terlibat. Jadi kabar di luar itu hanya isu,” katanya.
Menurutnya, isu keterlibatan DPRD muncul karena kesalahpahaman publik terhadap proses lahirnya program daerah.
“Ini lebih banyak berkembang di obrolan luar. Bahkan pimpinan dewan pun tidak tahu menahu,” tambahnya.
Untuk saat ini, DPRD Kaltim hanya akan menjalankan fungsi pengawasan.
“Setelah program berjalan, barulah kami bisa mengawasi. Tetapi pembentukan awal DBON sepenuhnya urusan eksekutif,” pungkas Sigit.