BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah pada 17–19 September 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Jumat (19/9/2025), KPK memeriksa tujuh pemilik tanah di Gedung Merah Putih, yaitu OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ. Sehari sebelumnya, Kamis (18/9/2025), KPK memeriksa delapan orang, yakni SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM. Pada Rabu (17/9/2025), KPK juga memeriksa delapan saksi lain, yaitu SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK.
KPK menyidik kasus ini berdasarkan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan umum.
Penyidik juga menggeledah Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. (*)





