BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa kantor CV Rukun Abadi Jaya di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp11,6 juta.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/9) sekitar pukul 02.00 WITA.
Perbuatan itu baru diketahui setelah pemilik kantor, Sugiono Hermanto Harsono (44), menemukan pintu kantor dalam keadaan rusak saat datang sekitar pukul 08.00 WITA.
Setelah diperiksa, kondisi ruangan tampak berantakan dan diketahui sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp9,5 juta serta emas seberat 0,5 gram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas di lokasi menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial GR (17), R (22), dan FH (19) pada Jumat (12/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Jalan M. Said, Lok Bahu.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Ketiga pelaku kemudian mengakui telah merusak pintu kantor dan mengambil uang serta emas milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang bergerak cepat dalam mengungkap perkara ini.
“Polsek Sungai Kunjang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih atas laporan warga yang membantu mempercepat proses pengungkapan kasus ini,” tuturnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)







