BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK mengungkap praktik pungutan dalam pembagian kuota haji khusus. Agensi perjalanan haji hanya bisa mendapat kuota tambahan 1445 H/2024 M jika menyetor uang kepada pejabat Kemenag.
“Ini kesewenang-wenangan. Ada permintaan di luar aturan, dan jika tidak dipenuhi, kuota tidak diberikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.
Ia menegaskan agensi perjalanan haji bergantung pada Kemenag untuk kuota haji khusus.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 pada 9/8/2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata: 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan haji reguler 92 persen. (*)







