KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). FOTO: ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). FOTO: ANTARA/Rio Feisal
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah milik ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp6,5 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita rumah tersebut pada 8 September 2025 di Jakarta Selatan. Ia menegaskan ASN itu membeli rumah secara tunai pada 2024 dengan uang hasil jual beli kuota haji 1445 H/2024 M.

 

KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga meminta BPK menghitung kerugian negara.

 

Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

 

Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

 

Kemenag membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus menilai kebijakan ini melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.