DPRD Paser Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas untuk Tata Ruang yang Tertib dan Nyaman

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pansus II DPRD Kabupaten Paser kembali membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, pada Selasa (19/8/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Pansus II DPRD Kabupaten Paser kembali membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, pada Selasa (19/8/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, pada Selasa (19/8/2025).

 

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Paser yang diajukan Komisi III pada tahun 2023. Setelah melalui proses pengkajian, penyusunan naskah akademik, hingga pembuatan draft, regulasi tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser 2025 yang ditetapkan sejak tahun 2024.

 

Ketua Pansus II DPRD Paser, Basri Mansyur, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan jaringan utilitas.

 

“Harapannya, Raperda ini tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mampu mewujudkan penataan tata ruang yang lebih tertib, aman, dan nyaman, dengan tetap memperhatikan unsur estetika,” ujar Basri.

 

Raperda tersebut mencakup ruang lingkup pengaturan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian, serta memuat ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana.

 

Menurut Basri, Pansus II telah menyerahkan draft Raperda kepada sejumlah perangkat daerah untuk dikaji lebih mendalam. 

 

“Keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penting agar penyempurnaan materi Raperda dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai kebutuhan teknis di lapangan,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah menghadirkan regulasi yang aplikatif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. 

 

“Kami ingin regulasi ini benar-benar bisa diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah,” pungkas Basri. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.