BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dukungan ini didasari keprihatinan legislatif terhadap masih banyaknya kasus kekerasan serta pemenuhan hak anak yang belum optimal di daerah tersebut.
Anggota DPRD Paser, Sri Nordianti, menegaskan bahwa predikat KLA bukan sekadar piagam penghargaan, melainkan dorongan agar semua pihak lebih serius melindungi dan memenuhi hak anak.
“Saat ini masih banyak keresahan di masyarakat karena banyak hak anak yang belum terpenuhi. Dengan predikat Kabupaten Layak Anak, kita diharapkan bisa lebih konsisten memberikan yang terbaik bagi anak-anak,” kata Sri Nordianti, pada Selasa (12/8/2025).
Ia mengungkapkan, saat masih menjabat di Komisi II DPRD Paser, pihaknya pernah memanggil dinas dan lembaga terkait untuk membahas persoalan kekerasan yang sering menimpa perempuan dan anak. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa isu perlindungan anak telah lama menjadi perhatian serius dewan.
Sri menambahkan, predikat KLA harus menjadi semangat bagi DPRD dan Pemkab Paser untuk bersinergi memberantas kekerasan terhadap anak. Salah satu sorotan utamanya adalah masih minimnya fasilitas publik yang ramah anak.
“Sangat jarang sekali ditemukan tempat khusus bermain anak di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Paser agar lebih fokus menyediakan fasilitas bermain yang layak dan aman bagi anak-anak. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan pemenuhan 10 kategori hak anak yang menjadi indikator utama KLA.
“Meskipun saat ini belum ada usulan resmi, kami berharap wacana penyediaan fasilitas ramah anak bisa menjadi masukan penting bagi Pemkab Paser untuk segera direalisasikan,” jelasnya.
Dengan adanya langkah konkret, Sri optimistis angka kekerasan terhadap anak, termasuk kasus pencabulan, dapat diminimalisir. Ia menegaskan, Kabupaten Paser harus benar-benar mencerminkan daerah yang aman, ramah, dan layak bagi anak-anak. (*/Adv)