Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
Selain menindak tegas, Kapolresta juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka. “Anak adalah aset bangsa. Mereka adalah generasi penerus yang harus kita lindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita sambut kemerdekaan dengan semangat hidup sehat tanpa narkoba. Wujudkan generasi muda yang tangguh, sehat, dan bebas dari barang terlarang,” tegasnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar dan pengguna narkotika di Balikpapan, aparat tidak akan memberi celah sedikitpun bagi peredaran narkoba. (*)