BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tak butuh waktu lama bagi Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat untuk mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial S alias J (30 tahun) berhasil diringkus usai terekam kamera CCTV saat menuntun motor curian milik warga di kawasan Jl. Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/Juni…/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang diterima oleh Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, S, S.H. melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, saat pelaku diduga mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernopol KT-4985-AW yang terparkir di depan rumah korban.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada pukul 10.00 pagi saat hendak keluar rumah dan mendapati motornya sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, tampak seorang pria mencurigakan menuntun sepeda motor miliknya sekitar pukul 04.00 WITA.
Berdasarkan rekaman tersebut, Unit Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang beralamat di Jalan Adonara RT.17, Kelurahan Loa Ranten, Kecamatan Loa Janan Ulu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.