Tarif Baru Ojol Mulai Diterapkan di Kaltim, Dishub Tegaskan Kepatuhan Aplikator

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Mulai tanggal 1 Juli 2025, seluruh penyedia layanan transportasi daring di Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memberlakukan tarif ojek online (Ojol) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Tahun 2023. 

 

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebagai respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang menggelar aksi protes pada 20 Mei 2025 di Samarinda.

 

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan keprihatinan terhadap tarif yang dinilai tidak berpihak kepada mitra serta mendesak dihentikannya promosi berlebihan oleh aplikator yang berdampak pada pendapatan pengemudi.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa regulasi tarif daerah wajib dijalankan oleh seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

“Gojek telah menyatakan akan mengikuti ketentuan tarif mulai 1 Juli. Pihak Maxim juga sudah menerima surat pemberitahuan dari kami dan menyampaikan komitmen serupa,”ujar Irhamsyah saat diwawancarai.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.