BorneoFlash.com, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materiil dan formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025).
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Pleno, mengapresiasi kehadiran lengkap para pejabat negara dalam sidang tersebut.
“Selama 12 tahun saya menjabat sebagai Hakim Konstitusi, baru kali ini saya menerima keterangan yang begitu lengkap. Luar biasa, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran eselon I hadir langsung. Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi,” ujar Prof. Arief Hidayat.
Dalam sidang kali ini, Mahkamah mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah terkait lima perkara judicial review, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa DPR telah membentuk UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI melalui seluruh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“DPR RI menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak mengalami kerugian langsung akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” tegas Utut dalam persidangan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang mewakili Pemerintah, menegaskan bahwa Pemerintah telah menyusun substansi dan proses pembentukan UU TNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (*)