Wagub Seno juga menekankan bahwa program ini akan dibatasi hingga semester delapan.
Tujuannya adalah untuk mendorong mahasiswa agar menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami menetapkan batas maksimal hingga semester delapan agar mahasiswa terdorong untuk menyelesaikan kuliah secara disiplin dan tepat waktu. Jika melebihi batas tersebut, tentu akan diberlakukan kebijakan yang berbeda,”katanya.
Wagub Seno turut menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim juga sedang menyiapkan skema bantuan pendidikan untuk mahasiswa asal Kaltim yang sedang menempuh studi di luar provinsi.
Bantuan tersebut akan diberikan melalui mekanisme beasiswa dengan persyaratan tertentu, berbeda dengan mahasiswa yang kuliah di dalam wilayah Kaltim yang otomatis memperoleh pembebasan UKT tanpa seleksi beasiswa.
“Bagi mahasiswa asal Kaltim yang berkuliah di luar daerah, bantuan akan tetap disalurkan melalui program beasiswa yang akan kami siapkan. Sementara untuk mereka yang kuliah di dalam provinsi, tidak diperlukan pengajuan beasiswa karena biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung,”jelasnya.
Ia pun mendorong kalangan mahasiswa untuk terus mengawal realisasi program ini dan tidak segan menyampaikan aspirasi jika ada janji yang belum terealisasi.
“Apabila pada Februari atau Maret 2026 nanti program ini belum dijalankan sebagaimana yang dijanjikan, saya mengajak mahasiswa untuk datang dan menyampaikan tuntutan. Pemerintah daerah siap membuktikan komitmennya,”tutupnya. (*)