DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas PUG dan Revisi Perda Pajak Retribusi

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada Senin (26/5/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada Senin (26/5/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. Rapat yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada Senin (26/5/2025).

 

Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tahapan awal dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Alwi menjelaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi pembangunan yang mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan dan program. 

 

Tujuan utama dari PUG adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, manfaat, dan pengambilan keputusan.

 

“Pengarusutamaan gender sangat penting untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Komitmen ini dibuktikan melalui penyusunan kebijakan dan regulasi yang mendukung PUG sebagai langkah awal,” ujarnya.

 

Selain itu, rapat juga membahas usulan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meskipun awalnya tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2025, perubahan ini dinilai mendesak karena terdapat beberapa muatan dalam perda yang perlu disesuaikan.

DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada Senin (26/5/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada Senin (26/5/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui surat nomor 180/141/HUK secara resmi mengusulkan revisi Perda tersebut untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025. Tujuannya adalah menunjang kinerja pemkot dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Imigrasi Balikpapan Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi M-Paspor di Kemenag Paser

 

Dengan dua agenda penting ini, DPRD bersama Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.