Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan, termasuk pengadaan tanah, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun ini, dua kantor kelurahan telah kami bangun, salah satunya untuk Kelurahan Mangkupalas. Selain itu, juga telah dibangun kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dan saat ini jumlah kelurahan yang belum memiliki kantor sendiri tinggal sedikit,”terangnya.
Andi Harun juga menyoroti keberadaan aset lahan milik pemerintah kota, namun lokasinya tidak berada dalam wilayah administratif Karang Mumus.
Sebagai contoh, ada lahan di kawasan Citra Niaga yang tidak dapat digunakan karena berada di luar wilayah kelurahan yang dimaksud.
“Tidak memungkinkan membangun kantor kelurahan di luar batas wilayah administrasi Karang Mumus. Oleh karena itu, kami tetap berupaya mencari lahan yang sesuai dengan ketentuan harga dan lokasi,”imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami situasi tersebut dan menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mengupayakan pembangunan kantor Kelurahan Karang Mumus di lokasi yang tepat dan sesuai aturan. (*)