Terima Audiensi Aliansi Ojol Se-Kaltim, Wagub Seno: Kita Tindaklanjuti Aspirasi Ojol soal Tarif ke Kemenhub

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat menemui demonstran. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat menemui demonstran. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut penyesuaian tarif serta regulasi yang lebih adil. 

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, usai menerima perwakilan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Selasa (20/5/2025).

 

“Pengemudi ojek online merupakan bagian penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya pelaku UMKM. Karena itu, kami terbuka untuk berdialog dan akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat,” ujar Wagub Seno.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan tarif, namun siap menjadi penghubung antara pengemudi dan pemerintah pusat. 

 

“Kami memahami tuntutan yang disuarakan para pengemudi. Sebagai pemerintah daerah, kami akan menyalurkan aspirasi ini ke Kementerian Perhubungan, mengingat penetapan tarif menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.

 

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menyampaikan bahwa tuntutan utama para pengemudi ojol adalah terkait penyesuaian tarif transportasi roda dua berbasis aplikasi.

 

“Kebijakan mengenai tarif sebenarnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun, seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi akan kami tampung dan teruskan kepada pihak kementerian,” jelas Irhamsyah.

 

Ia juga menekankan bahwa penetapan tarif tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah, karena merupakan bagian dari regulasi nasional yang turut melibatkan perusahaan aplikator.

 

“Kami akan mengirimkan rekomendasi ke Kementerian Perhubungan. Nantinya, kementerian bisa melakukan pembahasan lebih lanjut bersama aplikator, apakah usulan para pengemudi dapat diakomodasi. Penetapan tarif tentunya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian dan mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.