BorneoFlash.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih untuk tidak memberikan komentar panjang saat wartawan menanyakan pengerahan prajurit TNI yang menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia hanya menegaskan bahwa TNI dan Polri semakin memperkuat hubungan sinergis mereka.
“Yang jelas, sinergisitas TNI-Polri semakin oke,” ujar Kapolri sambil mengepalkan tangan saat menghadiri acara di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pasukannya untuk memperkuat pengamanan di kantor-kantor kejaksaan. Ia menuangkan instruksi itu dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan jajarannya mengerahkan personel beserta peralatan pendukung guna membantu pengamanan di lembaga kejaksaan di berbagai daerah.
Namun, langkah itu memicu kritik. Indonesia Police Watch (IPW) menilai TNI telah melangkahi kewenangan institusi lain. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak menjalankan fungsi pengamanan karena hal itu merupakan tugas Polri.
“IPW menilai pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar UUD 1945 serta Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” ujar Sugeng dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).
Tap MPR VII/MPR/2000 menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan. IPW menilai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi mengganggu hubungan antarlembaga, membingungkan pembagian kewenangan, dan melemahkan mekanisme pemerintahan.
Karena itu, IPW mendesak Presiden dan DPR membahas secara serius dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan Tap MPR tersebut oleh TNI dalam konteks pengamanan kejaksaan. (*)