BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Proses penyaluran santunan kepada korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Muchlisa di perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) telah diselesaikan dengan cepat oleh Jasa Raharja.
Dua korban yang merupakan kru kapal menerima total santunan masing-masing sebesar Rp125 juta, pada hari Kamis (8/5/2025).
Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Kaltim, Wanda Prihanto Asmoro, menjelaskan bahwa santunan dasar sebesar Rp 50 juta diberikan sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Namun, karena kedua korban merupakan pekerja kapal, sehingga mendapatkan tambahan perlindungan melalui program extra cover dari Jasa Raharja Putra sebesar Rp75 juta.
“Total santunan yang diterima oleh masing-masing korban adalah Rp 125 juta, dan ini telah diselesaikan sesuai dengan SLA kami, maksimal dalam waktu 2×24 jam,” ujar Wanda kepada media.
Selain santunan dari Jasa Raharja, Wanda juga menyebutkan bahwa hak-hak lain dari pemberi kerja, yakni PT Pelayaran Saden Mitra Bahari, masih dalam proses penyelesaian, termasuk yang terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja.
Di sisi lain, kerugian atas kendaraan milik korban yang turut terdampak dalam insiden kapal tersebut juga sedang dalam tahap penghitungan oleh PT Jasa Raharja Putera. Proses ini akan disesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati bersama pemilik kapal.
“Begitu hasil penghitungan selesai, akan langsung disampaikan kepada para pemilik kendaraan. Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa diselesaikan,” tambahnya.
Wanda menegaskan bahwa Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan layanan cepat dan responsif kepada masyarakat yang mengalami musibah, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas maupun transportasi umum.