Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Secara Teoretis Bisa, Tapi Sulit Secara Politik

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, Mahfud MD ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).(FOTO : NICHOLAS RYAN ADITYA)
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, Mahfud MD ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).(FOTO : NICHOLAS RYAN ADITYA)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara teoretis memungkinkan. Ia menyampaikan pernyataan ini untuk menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendorong MPR mengganti Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

 

“Secara teori ketatanegaraan, usul pemakzulan Gibran itu bisa saja. Tapi secara politik akan sangat sulit,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official yang telah terkonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memuat enam alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta ketidakterpenuhinya lagi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

 

“Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya,” tegas Mahfud.

 

Namun, Mahfud menekankan bahwa proses pemakzulan sangat sulit untuk dijalankan dalam praktik. Ia menyoroti kuatnya dukungan politik koalisi Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di DPR. Menurut Mahfud, proses pemakzulan harus dimulai melalui sidang pleno DPR dengan kuorum 2/3 anggota. Dalam sidang itu, 2/3 anggota DPR harus sepakat bahwa presiden atau wakil presiden terbukti melanggar ketentuan UUD 1945.

 

“Dua pertiga dari yang hadir ini harus setuju bahwa ada alasan pemakzulan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” jelas Mahfud. “Bayangkan saja secara politik, 2/3 itu berapa? Dari 575 anggota DPR, sekitar 380 orang harus setuju. Kalau tidak mencapai itu, tidak bisa.”

 

Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran beranggotakan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka mendesak MPR untuk mengganti Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Pastikan Pembelian di Pangkalan Resmi

 

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam forum ini antara lain Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

 

Forum ini mendeklarasikan delapan poin tuntutan, termasuk penolakan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), penggunaan tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle menteri yang diduga terlibat korupsi. Salah satu poin paling kontroversial dalam deklarasi itu ialah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mereka sampaikan kepada MPR. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.