BorneoFlash.com, SOLO – Presiden ketujuh RI Joko Widodo menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya bukanlah bentuk kriminalisasi. Laporan tersebut dibuat setelah Roy Suryo dan kelompoknya meragukan keaslian ijazah pendidikan Jokowi.
Jokowi menanggapi tuduhan kriminalisasi tersebut dengan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya telah merendahkan martabatnya. “Ijazah saya ini bukan objek penelitian,” ungkap Jokowi, menanggapi tuduhan ijazah palsu.
Jokowi menambahkan, “Mereka sudah menuduh ijazah saya palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/5). Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan hasilnya akan dibuktikan di pengadilan. “Proses hukum akan berjalan, dan kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan,” kata Jokowi.
Presiden juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memberi pembelajaran kepada semua pihak. Ia menekankan pentingnya kekompakan dan persatuan Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin berat.
Roy Suryo, salah satu pihak yang dilaporkan, mengatakan bahwa dirinya bersama Rismon Sianipar, Dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani siap menghadapi proses hukum. “Kami siap menjalani proses dan akan membongkar semuanya,” ujar Roy Suryo pada Rabu (30/4). Ia juga menegaskan agar peradilan tidak disesatkan oleh pasal-pasal yang tidak tepat, seperti Pasal 310, 311, dan Pasal 160 tentang Penghasutan.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia mendapat dukungan dari ratusan simpatisan dan pengacara yang siap mendampingi mereka dalam proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Sebelumnya, Jokowi, bersama tim kuasa hukum, melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa lima orang yang dilaporkan tersebut memiliki inisial RS, RS, ES, T, dan K. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. (*)