BorneoFlash.com, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial MTS (26), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 11.20 WITA di sebuah penginapan di Jalan KS Tubun, Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan MTS.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan MTS di sebuah penginapan,” ujar Rihard, Minggu (4/5/2025).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang beralamat di Jalan Tongkol, RT 26, Tanjung Laut Indah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi dua paket sabu dengan berat total 2,57 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu alat hisap (bong), satu korek gas, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah gelap.
“Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku,” tambah Rihard.
Dari hasil pemeriksaan awal, MTS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)