BorneoFlash.com, JAKARTA – KPPU akan segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Penyelidikan menemukan indikasi bahwa 97 penyelenggara pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga secara kolektif selama periode 2020–2023. Mereka diduga sepakat menetapkan plafon bunga harian maksimal 0,8%, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4%.
KPPU menilai kesepakatan ini melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 karena membatasi kompetisi dan merugikan konsumen. Struktur pasar pinjol yang mayoritas berbasis peer-to-peer lending cukup terkonsentrasi, dengan beberapa pemain utama seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, KrediFazz, EasyCash, dan AdaKami menguasai porsi besar pasar, yang semakin terkonsentrasi akibat afiliasi dengan platform e-commerce.
Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan selama masa pelanggaran. KPPU berharap penegakan hukum ini dapat mendorong revisi standar industri, penguatan pengawasan asosiasi, perbaikan pola bisnis pinjol, serta penurunan bunga ke tingkat yang lebih kompetitif.
Sidang pendahuluan akan memeriksa validitas temuan dan membuka ruang untuk pembuktian lebih lanjut. KPPU menegaskan bahwa kasus ini penting untuk menjaga persaingan sehat dan melindungi konsumen di sektor keuangan digital yang berkembang pesat. (*)