BorneoFlash.com,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem outsourcing, yaitu sistem kerja alih daya yang Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, terapkan pertama kali. Menanggapi hal ini, politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menilai bahwa pemerintah perlu merevisi regulasi jika ingin menghapus kebijakan tersebut.
“Regulasi tentang hal tersebut sudah ada, terakhir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jika kita merasa praktiknya lebih banyak disalahgunakan, kita bisa merevisinya,” ujar Hendrawan pada Kamis (1/5/2025).
Hendrawan menegaskan bahwa penyesuaian aturan adalah hal wajar mengingat dunia kerja terus berkembang. Ia menyebut outsourcing sebagai fenomena global yang muncul karena pengusaha ingin meningkatkan efisiensi usaha. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pengaturan yang adil agar tidak merugikan pekerja.
“Outsourcing terjadi di banyak negara. Pengusaha menggunakan sistem ini untuk menekan biaya tetap tenaga kerja,” jelas Hendrawan. Ia mengingatkan bahwa posisi tawar pekerja sering lebih lemah daripada pengusaha, sehingga regulasi yang melindungi hak buruh menjadi sangat penting.
Di sisi lain, Hendrawan menyambut baik rencana Presiden Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh. “Pengusaha dan buruh bisa bekerja sama untuk terus meningkatkan produktivitas usaha. Semakin produktif perusahaan, semakin besar peluang kita meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing dan menyebut Marsinah sebagai pahlawan pekerja. Ia juga menegaskan pentingnya peran negara dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana kita bisa secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo. (*)