Komisi VII DPR Soroti Masalah Agunan Tambahan pada KUR di Bawah Rp 100 Juta

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Foto: Retno Ayuningrum
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Foto: Retno Ayuningrum

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menyoroti praktik perbankan yang masih meminta agunan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

 

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa masyarakat terus mengeluhkan hal ini setelah ia mengunggah informasi tentang ketentuan tersebut. Ia bahkan menerima banyak komentar bernada tidak menyenangkan.

 

“Seminggu setelah saya posting, masyarakat melayangkan protes luar biasa. Mereka menulis kalimat-kalimat yang tidak enak dibaca, sampai saya malu membacanya. Mereka merasa kami berbohong. Mereka mendatangi bank dengan harapan bisa meminjam Rp 100 juta tanpa agunan. Ternyata, bukan hanya soal agunan, proses administrasinya juga tetap sulit. Biasanya, orang-orang yang sama saja yang mendapat KUR,” tegas Saleh dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

 

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengakui bahwa perbankan masih sering meminta agunan dalam penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta.

 

“Saya harus berani mengatakan, sampai hari ini implementasi KUR memang masih ada yang meminta agunan, seperti yang disampaikan Komisi VII,” kata Maman.

 

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah menempuh beberapa langkah. Pertama, kementerian memperkuat pengawasan hingga tingkat regional, karena selama ini evaluasi KUR hanya berlangsung di tingkat nasional.

 

Kedua, pemerintah akan mencabut subsidi KUR bagi bank yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk jika bank meminta agunan tambahan.

 

“Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami tidak akan membayarkan subsidinya. Jadi beban itu sepenuhnya menjadi tanggungan bank penyalur,” tegas Maman.

Baca Juga :  Status Waspada, Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Km

 

Ketiga, Maman berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan KUR di lapangan.

 

“Kita harus mengawal dan memonitor langsung di lapangan. Karena itu, pembentukan Satgas menjadi kebutuhan penting. Tim ini bisa langsung melakukan penindakan dan dapat dihubungi 24 jam,” tambahnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.