Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Dibubarkan, Otorita IKN Ambil Alih Tugas

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Penyelesaian Bandara VVIP IKN berjalan sesuai rencana sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok Hutama Karya)
Foto: Penyelesaian Bandara VVIP IKN berjalan sesuai rencana sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok Hutama Karya)

BorneoFlash.com, NUSANTARA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibentuk pada era Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

 

Menteri PU Dody Hanggodo menetapkan pembubaran ini melalui Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PU Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2025.

 

Menteri Dody Hanggodo mempertimbangkan pembubaran Satgas karena Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini mengambil alih seluruh tugas pembangunan infrastruktur IKN.
Dalam Kepmen 408/2025, Menteri Dody menjelaskan:

 

  • Pada huruf (a), Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 17/KPTS/M/2024 sebagai bagian dari persiapan pembangunan infrastruktur IKN.
  • Pada huruf (b), pembentukan OIKN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
  • Pada huruf (c), OIKN kini langsung melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN, sehingga Satgas tidak lagi diperlukan.
  • Pada huruf (d), Menteri Dody menegaskan perlunya menetapkan keputusan untuk mencabut keberadaan Satgas.

 

Dengan demikian, Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 secara resmi mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri PU Nomor 17/KPTS/M/2024.

 

Dalam Diktum Kesatu Kepmen 408/2025 disebutkan:

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

 

Tak Direstui Sri Mulyani

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa pembubaran Satgas juga terjadi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menyetujui keberadaan Satgas tersebut.

 

“Kami sudah berkomunikasi secara administratif dengan Kementerian Keuangan, namun mereka menolak. Artinya, mereka menganggap Satgas ini tidak diperlukan. Akhirnya, kami memutuskan untuk membubarkannya karena tidak bisa dieksekusi,” kata Zainal, dikutip dari detikfinance.

Baca Juga :  IOF Gelar Rakernas 2024 di Banten, Angkat Tema "Unity and Humanity" 

 

Ketika wartawan menanyakan apakah penolakan itu datang langsung dari Menteri Keuangan, Zainal membenarkan. “Iya, karena membentuk satuan tugas seperti ini membutuhkan banyak aspek, termasuk soal pendanaan,” tambahnya.

 

Zainal juga menjelaskan bahwa Satgas membutuhkan dukungan lintas sektor, terutama untuk anggaran. Sementara itu, OIKN sudah beroperasi secara normal sehingga Satgas tidak lagi dibutuhkan.

 

“Trigger utama pembubaran ini adalah karena Otorita sudah berjalan normal. Dulu Satgas kami bentuk karena masing-masing Ditjen di Kementerian PUPR membangun sendiri-sendiri, sehingga perlu koordinasi melalui Satgas,” ujarnya.

 

Saat ini, para pejabat yang sebelumnya memimpin Satgas telah bergabung ke dalam struktur OIKN, seperti Danis Hidayat Sumadilaga yang menjabat sebagai Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi yang menjadi Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN.

 

“Sudah di sana semua. Yang penting pendekatan kerja sama tetap terjaga,” ujar Zainal.

 

Sebagai catatan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN pertama kali melalui Keputusan Menteri PU Nomor 1419/KPTS/M/2021. Kini, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.