Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Besar, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Polda Kaltim Gelar konferensi pers Pengungkapan jaringan besar peredaran narkoba lintas kota, yang digelar di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Jumat (25/4/2025). Foto: HO/humas Polda Kaltim
Polda Kaltim Gelar konferensi pers Pengungkapan jaringan besar peredaran narkoba lintas kota, yang digelar di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Jumat (25/4/2025). Foto: HO/humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatat prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. 

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Jumat (25/4/2025) pukul 10.00 WITA, aparat berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas kota dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.

 

Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H. dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. Turut hadir jajaran pejabat utama Polda dan rekan media sebagai mitra informasi publik.

 

Pengungkapan besar ini merupakan hasil sinergi dan kerja tanpa henti dari seluruh unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Berikut rincian keberhasilan masing-masing subdirektorat:

 

  • Pada Rabu, 23 April 2025, Subdit I berhasil mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu dalam jumlah fantastis total 33 kilogram. 

Rinciannya:

– 4 bungkus sabu dalam tas hitam (±4 kg brutto)

– 15 bungkus sabu dalam koper hijau (±15 kg brutto)

– 14 bungkus sabu dalam koper hitam (±14 kg brutto)  

Barang bukti lain: motor Yamaha Vixion, mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone.

 

  • Tanggal 16 April 2025, Subdit II meringkus satu tersangka dengan 2.046 gram sabu. Barang bukti berupa 12 plastik sabu, koper hitam Orentina, celana jeans, dan handphone Infinix merah putih.
  • 14 April: Dua pelaku ditangkap dengan 500 gram ganja yang disembunyikan dalam dua sleeping bed.
  • 15 April: Subdit III kembali beraksi, menangkap dua tersangka berikut 913 gram sabu yang dikemas dalam tas belanja biru, dibungkus celana pendek hitam.
Baca Juga :  Sita 8,84 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika  

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: pidana mati atau penjara seumur hidup. 

 

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa, ini adalah sinyal kuat dari kami bahwa tidak ada ruang bagi para bandar narkoba di Bumi Etam,” tegas Irjen Pol. Endar Priantoro dalam pernyataannya.

 

Kapolda menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Ditresnarkoba yang secara konsisten membongkar jaringan peredaran gelap hingga ke akar-akarnya. 

 

“Kami akan terus bergerak. Tak akan lelah. Ini bukan akhir, tapi awal dari penindakan yang lebih masif,” tandasnya.

 

Konferensi pers ditutup dengan penampilan barang bukti yang ditata rapi di hadapan awak media memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkotika di tengah masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.