BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang II Tahun 2024-2025, di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada hari Senin (21/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Didampingi, Wakil Ketua II dan III DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa dan Budiono.
Pembahasan dalam rapat paripurna mengenai kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan, yang disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.
Selain itu juga penyampaian rekomendasi Fraksi DPRD Balikpapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2024. Serta, persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD kota Balikpapan tentang tata tertib DPRD kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan agenda DPRD terakhir pada masa sidang ini sebelum memasuki ke masa reses pada tanggal 22-26 April 2005 mendatang.
“Sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” jelasnya saat membacakan sambutan.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja daerah serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029, salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD tahun 2005-2029 ialah mengajukan rancangan awal rpjmd kepada DPRD untuk dibahas bersama guna mencapai kesepakatan awal.
Lanjutnya Yono mengatakan pada tanggal 9 April 2025 pemerintah kota Balikpapan telah menyampaikan rancangan awal RPJMD kota Balikpapan tahun 2025-2029 kepada DPRD kota Balikpapan untuk dilakukan pembahasan untuk dilakukan pembahasan.

“Untuk itu sebelum menyepakati bersama rancangan awal RPJMD tahun 2009. Mari kita dengarkan bersama, rekomendasi DPRD kota Balikpapan atas rancangan RPJMD kota Balikpapan tahun 2025-2029. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kerja DPRD bersama pemerintah kota Balikpapan dan juga masukan dari Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Selanjutnya Rancangan Peraturan DPRD tersebut, agar dapat segera disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, untuk dapat dilakukan harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan fasilitas Gubernur Kalimantan Timur.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya bahwa kesepakatan atas rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 harus dituangkan dalam nota kesepakatan, dengan penandatangan nota kesepakatan atas rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 oleh Wakil Wali Kota dan Wakil Ketua DPRD, dirangkai dengan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Balikpapan tahun 2024, sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang tata tertib DPRD oleh pimpinan DPRD. (Adv)