Selain pembangunan insinerator, pemerintah juga berencana memindahkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang saat ini berada di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin (eks Gedung KNPI) ke area sekitar insinerator.
Langkah ini bertujuan agar pengelolaan sampah lebih terpusat dan tidak mengganggu lalu lintas maupun estetika lingkungan.
“Pemindahan TPS ini akan mendekatkan titik pengumpulan sampah ke fasilitas insinerator, sehingga sistem pengelolaan menjadi lebih terintegrasi,” ujarnya.
Namun demikian, sebagian area lahan tersebut masih ditempati warga.
Lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal sementara pasca kebakaran besar, dan saat ini beberapa bangunan dilaporkan telah disewakan oleh penghuninya.
“Meski hanya tersisa beberapa rumah, kami memperoleh informasi bahwa sebagian tempat tinggal tersebut kini disewakan. Ini juga menjadi bagian dari hal yang harus kita klarifikasi,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menugaskan jajaran Kecamatan Samarinda Seberang untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga yang masih bermukim di area tersebut terkait rencana pembangunan insinerator.
“Kehadiran kami di sini hari ini adalah untuk memastikan bahwa lahan ini memang layak menjadi lokasi pembangunan insinerator dan menjadi tempat baru bagi TPS yang saat ini masih berada di tepi jalan utama,” pungkasnya.