BorneoFlash.com, JAKARTA – Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, tengah memfinalisasi regulasi yang akan mengklasifikasikan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.
“Kami dari Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai bagian dari usaha mikro,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Pemerintah mengambil langkah ini agar para pengemudi ojol bisa menikmati berbagai insentif yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM.
“Artinya, kami akan memberikan fasilitas dan insentif yang selama ini diterima pelaku usaha mikro kepada saudara-saudara kita, para pengemudi ojek online,” jelasnya.
Jika regulasi ini resmi berlaku, para pengemudi ojol bisa menikmati sejumlah fasilitas, salah satunya subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya hanya tersedia untuk UMKM.
“Sebagai contoh, kami kemarin mengalokasikan subsidi BBM untuk UMKM. Kalau ojek online masuk kategori tersebut, maka mereka juga berhak menerima subsidi BBM,” lanjut Maman.
Tak hanya itu, pengemudi dan keluarganya juga bisa mengakses LPG 3 kilogram. Di sektor pembiayaan, mereka bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%.
“Kami memberikan akses pembiayaan KUR kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp1 juta hingga Rp100 juta bisa mereka ajukan tanpa agunan tambahan,” tambahnya.
Pemerintah juga akan menyediakan insentif pajak bagi pengemudi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%. Selain itu, mereka akan menerima pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Regulasi Ditargetkan Berlaku 2026
Maman mengakui bahwa selama ini status hukum pengemudi ojol masih belum jelas. Karena itu, ia dan timnya sedang menyiapkan revisi Undang-Undang UMKM untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami berencana mendorong revisi Undang-Undang UMKM pada tahun 2026. Salah satu poin utamanya adalah memasukkan ojek online ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkapnya.
Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena Kementerian UMKM masih dalam proses konsolidasi internal sebelum mengajukan regulasi secara resmi. (*)