Sosper Keempat DPRD Kaltim, BNN Bontang: Perang Lawan Narkoba Tak Bisa Sendiri, Dukungan Masyarakat Faktor Kunci

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) keempat yang digelar di Ballroom Hotel Tiara Surya, Jalan Bhayangkara, Bontang Utara, pada Minggu (13/4/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) keempat yang digelar di Ballroom Hotel Tiara Surya, Jalan Bhayangkara, Bontang Utara, pada Minggu (13/4/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai faktor kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNN Bontang, Lulyana Ramdhani, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) keempat yang digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Tiara Surya, Jalan Bhayangkara, Bontang Utara, pada Minggu (13/4/2025).

 

Sosialisasi kali ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda dan pelajar.

 

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat harus ikut ambil bagian, baik dalam pelaporan, pembinaan, maupun pengawasan,” ujar Lulyana, merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 25 dalam Perda tersebut.

 

Lulyana menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta mendukung rehabilitasi bagi para pengguna.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan enam strategi BNN dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk penguatan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan wilayah pesisir.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya implementasi Perda secara masif, mengingat peredaran narkotika sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

 

“Perda ini tidak hanya mengatur pencegahan dan pemberantasan, tetapi juga aspek rehabilitasi. Tujuannya jelas, menyelamatkan masa depan anak bangsa,” ujar Shemmy.

 

Baca Juga :  Balikpapan Dinobatkan Kota Aman Dan Terindah Ketiga di Indonesia   

Ia juga mengingatkan bahwa narkoba memiliki dampak kesehatan yang sangat serius, terutama bagi kalangan remaja.

 

“Remaja yang terpapar narkoba berisiko tinggi mengalami kerusakan saraf pusat dan gangguan fungsi otak. Ini bukan sekadar soal kesehatan fisik, tapi juga menyangkut mental dan masa depan mereka,” tegasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.