BPK RI Kaltim Mulai Pemeriksaan LKPD 2024 di PPU, Sekda Tohar Minta OPD Kooperatif

oleh -
Editor: Ardiansyah
Entry meeting antara Pemkab PPU dan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (11/4/2025). Foto: HO
Entry meeting antara Pemkab PPU dan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (11/4/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, PENAJAM – Pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi dimulai.

 

Hal ini ditandai dengan entry meeting antara Pemkab PPU dan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (11/4/2025).

 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Inspektur Daerah Budi Santoso, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, tim dari BPK RI Kaltim dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, bersama jajaran pendamping.

 

Dalam sambutannya, Tohar menegaskan pentingnya keterbukaan dan sikap kooperatif dari seluruh OPD selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa waktu pemeriksaan yang dijadwalkan selama 25 hari harus dimanfaatkan secara optimal.

 

“Saya minta agar rekan-rekan proaktif, sehingga pemeriksaan ini bisa selesai tepat waktu. Jangan sampai tergopoh-gopoh. Dokumen yang disiapkan harus faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran,” tegas Tohar. Ia juga menyampaikan selamat datang kepada tim pemeriksa dan berharap pemeriksaan dapat berjalan lancar.

 

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 4 Tahun 2018. Pemeriksaan akan berlangsung mulai 11 April hingga 5 Mei 2025.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa waktu 25 hari yang digunakan adalah hari kalender, jadi termasuk akhir pekan. Pemeriksaan lapangan bisa saja dilakukan di hari Sabtu atau Minggu,” jelasnya.

 

Stiyawan berharap dukungan dari seluruh OPD agar proses pemeriksaan berjalan sesuai jadwal. Di akhir masa pemeriksaan, BPK akan menyampaikan laporan hasil dan menggelar exit meeting.

Baca Juga :  Pemkab PPU bersama BPS Adakan FGD 'Daerah Dalam Angka': Harap Seluruh Produsen Data Aktif Maksimal

 

Ia juga berharap tanggapan atas temuan nantinya dapat disampaikan tepat waktu, agar laporan akhir dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap kondisi keuangan daerah. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.