BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 561 laporan gratifikasi yang terkait dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H atau tahun 2025. Total nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta.
“Hingga 10 April 2025, kami telah menerima 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers pada Jumat (11/4/2025).
Sebanyak 453 pelapor dari 106 instansi telah mengirimkan laporan tersebut. Mereka melaporkan total 605 objek gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 341 juta.
Budi merinci bahwa 520 dari total laporan mencakup penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 laporan lainnya terkait dengan penolakan gratifikasi.
“Sebanyak 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berupa karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman,” jelas Budi.
Pelapor juga melaporkan 182 objek lainnya yang mencakup tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan berbagai fasilitas lain dengan nilai mencapai Rp 112 juta. Selain itu, mereka melaporkan 16 objek gratifikasi berupa cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.
“Pelapor juga melaporkan jenis gratifikasi lain berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain senilai Rp 9,9 juta. Kami juga menerima satu laporan gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu,” tambahnya.
Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang masuk laporan mencapai Rp 341 juta.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK akan menganalisis seluruh laporan tersebut untuk menentukan status akhir gratifikasinya—apakah akan menjadi milik negara atau tetap menjadi milik pelapor.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah melaporkan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Kami juga masih membuka layanan pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkasnya. (*)