BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Vice President Investigasi PT Pertamina (Persero), Budhi Dermawan, pada Senin, 24 Maret 2025. KPK meminta keterangan Budhi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina.
“Penyidik memeriksa Budhi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Selain Budhi, penyidik juga memeriksa beberapa mantan pejabat dan pegawai terkait, yaitu:
- Mantan Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero), Wahyu Wijayanto
- Mantan Vice President SPI PT Pertamina (Persero), M. Nirfan
- Pegawai PT PGN, Imam Mul Akhyar
Penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan pihak lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan mencegah beberapa orang yang diduga terlibat agar tidak bisa ke luar negeri.
Juru bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tersangka menerima gratifikasi saat proses tender pengadaan katalis di PT Pertamina.
“Penyidik menduga para tersangka menerima gratifikasi,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Ali menambahkan bahwa penyidik menemukan bukti awal dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah. Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan.
“Kami akan mengumumkan identitas para tersangka setelah melakukan upaya paksa, baik itu penahanan maupun penangkapan,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri.(*)