Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Atasi Pertambangan Ilegal dan Reklamasi Pasca-Tambang

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk menanggulangi praktik pertambangan ilegal yang berdampak negatif bagi daerah.

 

“Pertambangan merupakan tanggung jawab kita bersama. Meskipun kewenangan untuk memberikan izin penggalian batu bara ada di pemerintah pusat, kami di tingkat daerah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan, salah satunya dengan melaporkan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin,” ungkap Gubernur Rudy.

 

Ia juga mengakui adanya keterbatasan jumlah inspektur tambang yang hanya berjumlah 100 orang untuk mengawasi seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia.

 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.

 

“Terkait dengan reklamasi pascatambang, kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan kembali lubang-lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah di Kaltim,” jelas Rudy.

 

Ia menekankan bahwa lubang-lubang tambang yang sudah tidak beroperasi seharusnya segera dikembalikan kepada negara atau daerah untuk dimanfaatkan kembali, baik untuk keperluan rekreasi, pertanian, maupun kebutuhan lainnya yang dapat memberikan manfaat.

 

Namun, Rudy juga menyoroti masalah serius terkait lubang tambang yang belum direklamasi, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.743 titik di Kaltim.

 

Beberapa di antaranya telah menelan korban jiwa, terutama anak-anak yang terjatuh ke dalam lubang tambang tersebut.

 

“Saya sangat prihatin jika lubang-lubang tambang ini tidak segera ditangani dengan baik, keberadaannya akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat serta lingkungan di Kaltim,” tegasnya.

 

Ia juga mengakui bahwa air yang terdapat dalam lubang tambang yang terbengkalai memiliki tingkat keasaman yang tinggi akibat proses oksidasi mineral, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya perikanan.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-23 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

 

Meskipun demikian, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk segera mencari solusi guna memperbaiki kawasan-kawasan yang rusak, khususnya di sekitar daerah perkotaan.

 

Rudy menegaskan pentingnya melakukan kajian yang mendalam terkait pemanfaatan lubang-lubang bekas tambang, baik sebagai kawasan rekreasi maupun lahan pertanian, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan yang tepat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.