Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Balikpapan Selatan di Dua Lokasi Berbeda

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Dua pelaku Serta Barang Bukti narkotika jenis sabu Berhasil Diamankan Tim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Dua pelaku Serta Barang Bukti narkotika jenis sabu Berhasil Diamankan Tim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung lebih awal, sekitar pukul 17.30 WITA di lampu merah Jl. Letjen Suprapto, RT 19, Kelurahan Balikpapan Barat. Polisi menangkap AR (40), warga asal Yogyakarta yang berdomisili di Balikpapan Tengah. Dari pelaku ini, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

 

Tes urine yang dilakukan terhadap IT menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

 

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

  

Kapolsek Balikpapan Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar mereka.

 

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Balikpapan,” tegas AKP Abu Sangit.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.