Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung lebih awal, sekitar pukul 17.30 WITA di lampu merah Jl. Letjen Suprapto, RT 19, Kelurahan Balikpapan Barat. Polisi menangkap AR (40), warga asal Yogyakarta yang berdomisili di Balikpapan Tengah. Dari pelaku ini, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
Tes urine yang dilakukan terhadap IT menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolsek Balikpapan Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar mereka.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Balikpapan,” tegas AKP Abu Sangit.