Penghapusan Piutang Macet UMKM Baru Mencapai 10.000 Debitur dari Target 67.000

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Rapat Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DPR/Foto: Shafira Cendra Arini
Rapat Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DPR/Foto: Shafira Cendra Arini

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan bahwa hingga 17 Januari 2025, program penghapusan piutang macet telah menghapus utang 10.000 debitur UMKM. Jumlah ini masih jauh dari target 67.000 debitur.

 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, menjelaskan bahwa tim kementerian memperoleh data tersebut melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan beberapa pekan lalu. Program ini melibatkan empat bank dalam proses penghapusan piutang macet.

 

“Kami menargetkan penghapusan piutang macet untuk 67.000 debitur. Hingga 17 Januari, lebih dari 10.000 debitur telah mendapatkan penghapusan utang,” ujar Riza dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

 

Riza menegaskan bahwa kementerian akan mempercepat program ini pada Februari dan Maret 2025 agar target 67.000 debitur tercapai tahun ini. Dari total debitur, mayoritas berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

 

Namun, sebelum program berjalan sepenuhnya, BRI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret mendatang. Riza optimistis bahwa setelah RUPS, program ini dapat segera terselesaikan.

 

“Sebagian besar debitur yang mengikuti program ini merupakan nasabah BRI, bahkan lebih dari setengah dari total 67.000 debitur,” tambahnya.

 

Menanggapi pertanyaan tentang alasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam program ini, Riza menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penghapusan piutang adalah kredit yang tidak memiliki penjaminan. Sementara itu, KUR telah dijamin oleh lembaga seperti Askrindo dan Jamkrindo.

 

“KUR sudah mendapatkan penjaminan dari Askrindo atau Jamkrindo. Jika terjadi masalah, bank akan menerima klaim dari penjaminan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA Cina dalam Kasus Tambang Emas Ilegal, KY Telusuri Dugaan Pelanggaran

 

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor lainnya. Peraturan ini memungkinkan penghapusan utang bagi UMKM yang menjadi nasabah bank-bank milik negara (BUMN). (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.