Operasional Samarinda Theme Park Terancam Ditutup, Pelanggaran Perizinan dan Kemacetan Jadi Penyebab

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
ANCAM PENUTUPAN: Anis Siswantini (kanan) ketika meminta klarifikasi pengelola STP terkait izin yang dimiliki dalam agenda sidak, Selasa (28/1). (FOTO: DENNY SAPUTRA)
ANCAM PENUTUPAN: Anis Siswantini (kanan) ketika meminta klarifikasi pengelola STP terkait izin yang dimiliki dalam agenda sidak, Selasa (28/1). (FOTO: DENNY SAPUTRA)

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Operasional Samarinda Theme Park (STP) yang baru beberapa minggu dibuka terancam ditutup setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (28/1/25).

 

Inspeksi tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran perizinan, termasuk belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa meski pengelola STP mengklaim wahana tersebut belum dibuka untuk umum, kenyataannya banyak pengunjung yang sudah datang. “Mereka bilang belum buka, tapi sudah banyak yang masuk,” ujar Anis saat ditemui di lapangan.

 

Satpol PP Samarinda memberikan ultimatum kepada pengelola STP untuk menghentikan operasional sementara hingga perizinan lengkap. “Besok (Rabu, 29/1/25) mereka harus tutup. Jika masih nekat beroperasi, kami akan segel tempat ini,” tegasnya. Anis juga mengungkapkan bahwa manajemen STP telah mengumumkan penutupan sementara dan akan diperiksa kembali.

 

Anis menyesalkan sikap pengelola STP yang terkesan mengabaikan peraturan, meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sudah memberikan beberapa peringatan. “Mereka sudah tahu aturannya, tapi tetap saja melanggar,” katanya.

 

Anis mengakui bahwa STP dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian sekitar, namun dampak negatif seperti kemacetan dan kekurangan fasilitas parkir juga perlu diperhatikan. “Kami senang ada tempat wisata baru, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat lain,” jelasnya.

 

Anis berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain untuk selalu mematuhi peraturan. “Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat wisata, memastikan tempat tersebut telah memiliki izin operasional yang lengkap. “Jangan tergiur dengan promo-promo yang ditawarkan, tetapi perhatikan juga keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodam VI/Mulawarman Gelar Puncak Bakti Sosial, 30 Tahun Pengabdian Akabri Alumni 1994

 

Kemacetan terjadi sejak Minggu (26/1/25) di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, akibat tingginya minat masyarakat mengunjungi STP.

 

Kapasitas parkir yang terbatas, hanya 50 unit untuk motor dan 40 unit untuk mobil, menyebabkan banyak kendaraan parkir di tepi jalan, mempersempit jalan. Dishub Samarinda bereaksi dengan menggembosi beberapa kendaraan yang parkir sembarangan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.