BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam edaran ini, siswa memulai pembelajaran di lingkungan rumah pada pekan pertama Ramadan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat edaran tersebut. “Kami telah menerbitkan dan menandatangani surat ini bersama,” ungkap Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1/25).
Surat edaran yang berlaku mulai 20 Januari 2025 ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rincian Jadwal Pembelajaran Ramadan
Siswa menjalankan pembelajaran di rumah dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, siswa kembali ke sekolah untuk melanjutkan pembelajaran Ramadan. Selain itu, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter siswa.
Libur bersama Idulfitri dijadwalkan pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dimulai kembali pada 9 April 2025.
Materi Pembelajaran Ramadan
Edaran ini juga mengatur materi pembelajaran Ramadan. Siswa Muslim diarahkan untuk mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Siswa non-Muslim mengikuti bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai agama dan keyakinan masing-masing. (*)