Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Rp70 Juta di Tempat Kerja

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Polsek Balikpapan Selatan Amankan seorang wanita muda berinisial RE (22) kasus penggelapan dalam jabatan, pada Kamis (23/1/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Polsek Balikpapan Selatan Amankan seorang wanita muda berinisial RE (22) kasus penggelapan dalam jabatan, pada Kamis (23/1/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang wanita muda berinisial RE (22), warga Balikpapan Tengah. 

 

Pelaku ditangkap setelah diduga menggelapkan uang setoran penjualan milik perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp70.752.000, pada Kamis (23/1/2025).  

 

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Balikpapan Selatan pada 22 Januari 2025. 

 

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan sesuai prosedur.  

 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan di tempat kerjanya di Mall Pentacity BSB ujar AKP Abu Sangid.  

 

Kronologi Kejadian 

Menurut keterangan polisi, kasus ini mulai terungkap pada 6 Januari 2025, ketika pihak perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam setoran harian yang dilakukan pelaku. Hingga akhirnya, pada 21 Januari 2025, tim keuangan perusahaan menemukan bahwa sejumlah setoran tunai dari tanggal 8 hingga 19 Januari 2025 tidak masuk ke rekening perusahaan.

 

Saat dimintai bukti transfer oleh pelapor, RE tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Akibat perbuatannya, perusahaan tempat RE bekerja, yang identitasnya disamarkan sebagai PT. FL, mengalami kerugian besar.  

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman  

Dalam penangkapan tersebut, Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.038.500. Pelaku kini dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.  

 

Proses Penangkapan 

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Amankan 5 Kg Narkotika Jenis Sabu 

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat setelah mendapatkan identitas pelaku. RE akhirnya ditangkap di Mall Pentacity BSB, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu malam (22/1/2025).  

 

Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif pelaku dan memastikan kerugian perusahaan dapat teratasi tambah AKP Abu Sangid.  

 

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal dan berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait keuangan kepada karyawan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa di lingkungannya.  

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.