Novel Baswedan: Usulan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sudah Ada Sejak 2020

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (Anggi)
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (Anggi)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa penyidik KPK sejak awal 2020 telah mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wahyu Setiawan. Namun, pimpinan KPK saat itu menolak usulan tersebut dengan alasan ingin menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.

 

“Sejak OTT awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada,” kata Novel pada Selasa (24/12/2024). Ia menilai pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri tidak melaksanakan tugas dengan baik, termasuk dalam upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

 

Hasto Resmi Jadi Tersangka

Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui dua surat perintah penyidikan. Surat pertama menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor terkait kasus suap. Surat kedua menjeratnya atas tindakan menghalangi penyidikan dalam upaya menangkap Harun Masiku.

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku terlibat dalam suap untuk mengubah hasil PAW caleg PDIP. Hasto aktif mendorong Rizky Aprilia, caleg terpilih dengan suara terbanyak, agar mengundurkan diri demi memberikan kursi DPR kepada Harun Masiku, meskipun Rizky menolak.

 

Hasto kini menghadapi dakwaan atas dua kasus tersebut dengan ancaman hukuman sesuai UU Tipikor. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.