BorneoFlash.com,BALIKPAPAN — Dalam rentang waktu dua bulan, Polresta Balikpapan berhasil membongkar tiga kasus besar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tiga pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, lengkap dengan barang bukti yang memperkuat aksi mereka.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Beni Aryanto dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Ipda Sangidun dan Kanit Tipiter pada Kamis (19/12/2024). “Dari hasil penyelidikan, kami mengungkap tiga kasus di tiga lokasi berbeda, masing-masing dengan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Beni.
Ketiga kasus tersebut terungkap di lokasi-lokasi strategis:
KM 13 Poros Balikpapan-Pulau Balang pada 23 Oktober 2024. Jalan Batu Ratna KM 11 pada 21 November 2024. Jalan Penggalang, Balikpapan Selatan pada malam yang sama, 21 November 2024. Kronologi Penangkapan Kasus pertama terjadi pada Rabu, 23 Oktober, pukul 17.00 WITA, di Jalan Poros Balikpapan-Pulau Balang KM 13. Polisi menangkap pemuda berinisial AG (21), warga setempat, yang kedapatan memiliki seribu liter solar subsidi. Barang bukti lainnya berupa kartu Fuel Card Brizzi, mesin pompa elektrik, dan selang plastik juga disita.
Kasus kedua diungkap pada Rabu, 21 November, pukul 17.00 WITA di Jalan Batu Ratna KM 11. Polisi menangkap ED (24), warga Karang Joang, bersama 74 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam tiga jerigen. Ia menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk mengangkut BBM subsidi tersebut, dilengkapi mesin pompa elektrik dan barcode.
Kasus ketiga, yang paling mencolok, terjadi pada Kamis malam, 21 November, pukul 22.30 WITA, di Jalan Penggalang, Kelurahan Damai. Polisi menangkap MYS (57), warga Gunung Bahagia, yang menyimpan 108 liter BBM jenis Pertalite dalam enam jerigen. Barang bukti lain termasuk mobil Suzuki Carry, selang plastik, dan tujuh barcode pengisian BBM Pertamina.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode khusus, lalu memindahkannya ke jerigen atau tandon plastik untuk dijual kembali secara ilegal. Aktivitas ini mereka lakukan rutin untuk memenuhi pesanan pelanggan dengan harga di atas harga subsidi.
AKP Beni menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan UU Cipta Kerja. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar,” tegasnya.
Upaya Tegas Polresta Balikpapan
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar penyelewengan seperti ini tidak lagi terjadi,” tambah Beni.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan siap mengawal distribusi BBM bersubsidi demi memastikan hak masyarakat benar-benar terjamin. (Humas Polda Kaltim)