“Peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 12 tahun 2012 telah diimplementasikan selama 12 tahun, sehingga perlu dilakukan revisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.
Pentingnya revisi RTRW ini semakin jelas dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. Perkembangan kebijakan nasional terkait IKN memberikan pengaruh besar terhadap arah pembangunan kota Balikpapan. Farid juga menambahkan bahwa kebijakan pembangunan IKN turut mendorong kota Balikpapan sebagai super hub ekonomi nasional.
RTRW Kota Balikpapan disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ruang darat, udara, dan bawah tanah, serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan proyeksi kebutuhan ruang di masa depan.
Dalam penataan ruang ini, Pemkot Balikpapan mengedepankan konsep pengembangan kota yang kompak, berwawasan lingkungan, serta berketahanan bencana. “Konsep ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan ruang kota,” pungkasnya.
RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang yang ditetapkan berdasarkan aspek administrasi dan aturan yang berlaku, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.